Emak-emak di Bangka Tengah Ditangkap karena Jual Togel

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 15:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserra barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserra barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru mengamankan seorang emak-emak berinisial SN alias AL (50), lantarab diduga sebagai pelaku penjual judi togel.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SN alias AL (50) ditangkap saat berada dijalan Green Babel RT 007 RW 002. Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan bandar togel.
"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran togel di wilayah tersebut, selanjutnya kami lakukan pendalaman dan alhamdulillah akhirnya kami berhasil membongkar praktik judi togel ini," terang Adi Putra, Kamis (21/10/2021)
Tidak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp Rp.1.702.000 , uang tunai sejumlah Rp.35.554.000, tiga unit HP Samsung, dua buku rekapan togel dan dua unit kalkulator.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah berjualan togel selama 1 tahun 6 bulan," singkat Adi Putra .
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.