Empat Peserta Tes CPNS Mundur, Pemkab Beltim Merasa Dirugikan

Konten Media Partner
9 September 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Yuspian.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Yuspian.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Yuspian menyatakan Pemkab Belitung Timur sangat dirugikan dengan adanya peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri atau tidak dapat menyelesaikan tahapan seleksi. Lantaran formasi jabatan terancam kosong atau tidak bisa diisi oleh peserta lain yang benar-benar berminat.
ADVERTISEMENT
“Kan ada formasi yang saat Tes Kompetensi Dasar (TKD) dinyatakan lulus, terus malah mengundurkan diri saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kalau ada cadangan gak apa-apa, kalau cuma sendiri kan daerah yang rugi,” ungkap Yuspian menanggapi adanya empat peserta tes CPNS yang tidak hadir dalam pelaksanaan SKB di hari Pertama, Selasa (8/9/2020).
Bukan hanya Pemkab Beltim saja menurutnya yang dirugikan, pelamar-pelamar lain yang kalah nilai saat TKD juga ikut terzolimi. Sebab, kesempatan mereka untuk ikut dalam seleksi juga sudah tertutup.
“Itu sama saja nutup rezeki atau kesempatan orang yang benar-benar ingin jadi PNS. Kok ikut seleksi CPNS, kesannya kayak main-main gitu,” imbuh Yuspian.
Yuspian menduga keengganan ikut dalam SKB CPNS lantaran adanya aturan yang mewajibkan pelamar yang lulus tidak bisa mengajukan pindah dari Kabupaten Beltim ke daerah lain. Dari informasi yang didapat, mayoritas yang tidak ikut seleksi atau mengundurkan diri berasal dari luar Kabupaten Beltim.
ADVERTISEMENT
“Yang lulus nanti kan tidak boleh pindah dengan alasan apa pun. Mereka ngajukan pindah dianggap mereka minta berhenti, sebelum masa pengabdian 15 tahun,” ungkap Yuspian.
Yuspian menambahkan pihaknya menyarankan ke Badan Kepegawaian Negara agar membuat aturan bagi peserta seleksi yang mengundurkan diri. Hal ini diharapkan dapat membuat peserta lebih serius sebelum mendaftarkan diri saat mengikuti seleksi CPNS.
“Harus ada komitmen peserta akan menyelesaikan seluruh tes. Kita usulkan ke BKN ada ganti rugi secara materinya dan larangan ikut seleksi selama beberapa tahun, kalau alasannya tidak tepat biar tidak ada yang main-main,” tegas Yuspian.(*)