Firman : C7 Alat Kontrol Bawaslu Babel

Konten Media Partner
27 April 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Babel, Firman Pardede. saat memantau proses PSU.
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Babel, Firman Pardede. saat memantau proses PSU.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) Se Babel. Pemungutan Suara Ulang (PSU), dilakukan secara serentak pada Sabtu (27/4/2019) Pagi. Salah satunya di TPS 10, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketika di konfirmasi, Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Firman Taripar Bangso Pardede, mengatakan pencoblosan dilakukan karena Bawaslu menemukan kesalahan administrasi di tujuh TPS di Bangka Belitung. Bawaslu menemukan pemilih dari luar kota, tanpa menyertakan formulir pindah memilih atau A5.
"PSU ini kita rekomendasikan agar dilakukan karena orang yang tidak punya hak pilih, tidak terata di DPT, DPTb, namun diperkenankan mencoblos pada 17 April lalu," katanya.
Pihaknya meyakini tidak akan terjadi lagi kesalahan seperti yang terjadi pada tanggal 17 april 2019 lalu, Karena menurut Firman sudah ada C7 sebagai alat kontrol, sehingga yang tidak daftar dalam C7 maka tidak boleh mencoblos
Tah hanya di TPS 10 Desa Beluluk, Firman memaparkan enam TPS lain yang tersebar di Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Belitung Timur.
ADVERTISEMENT
"Bangka Tengah ada dua TPS, satu di Pangkalpinang, satu Bangka Barat dan tiga TPS di Belitung Timur," paparnya.