Ganggu Ketenangan, Pemain dan Penjual Petasan di Pangkalpinang Bakal Ditindak

Konten Media Partner
14 April 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH.
ADVERTISEMENT
Polres Pangkalpinang mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada warga agar tidak bermain petasan yang akan menimbulkan suara keras di Bulan Ramadhan ini. Hal itu mengingat dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat yang sedang beribadah.
ADVERTISEMENT
"Kami peringatkan keras kepada para pelaku yang bermain petasan atau kembang api yang menimbulkan suara dentuman keras sehingga mengganggu masyarakat yang sedang beribadah di Bulan Suci Ramadan ini agar segera dihentikan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH, Selasa (13/4/2021).
AKP Adi Putra menegaskan apabila masih juga membandel, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum kepada yang bersangkutan berikut penjual eceran dan agen.
Satuan Intel dan Reskrim Polres dan jajaran Polsek serta Bhabinkamtibmas, kata AKP Adi Putra, sudah diperingatkan untuk melakukan lidik secara serius tentang hal tersebut.
"Kami tidak segan-segan untuk lakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah membuat resah dan menganggu ketertiban dan ketenangan di masyarakat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Siaga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dengan nomor kontak 08127173134.