news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gerebek Arena Perjudian, Tim Bareskrim Polri Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Konten Media Partner
14 Februari 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polda Babel menunjukkan alat bukti dari hasil penggerebekan rumah judi online, di Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polda Babel menunjukkan alat bukti dari hasil penggerebekan rumah judi online, di Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Arena perjudian ketangkasan (sebelumnya dikabarkan judi online) Green Zone yang berlokasi di Jalan Achmad Rasyidi, Kelurahan Batu Intan, digerbek Tim Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Babel dan Polres Pangkalpinang, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 37 orang diamankan yang terdiri penyelengara 13 orang, pemain 16,penonton 6 orang, pengurus ruko satu orang dan office boy satu orang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi didampingi Kasubdit III jantanras Polda Babel AKBP Wahyudi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/2/2020)
Selain itu barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang tunai Rp 33,412 juta yang didapati dari kasir, wasit dan pemain, kartu voucer sebanyak 325 lembar terdiri dari voucer 100 poin 275 lembar dan 500 poin 50 lebar, tas selempang yang digunakan wasit dan DVR CCTV
"Barang bukti lainya berupa mesin ketangkasan sejumlah 8 unit, masih berada di lokasi dan sudah dilakukan pemasangan Police Line," kata Maladi
ADVERTISEMENT
Dalam kasus perjudian ini, pihak kepolisian belum menaikan status tersangka lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, dan para penyelenggara maupun pemain akan dipersangkakan pasal 303 KUHP dan 303 Bis," lanjut Maladi.
Terpisah Kasubdit III Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan awalnya tim gabungan membawa 37 orang ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Dari 37 orang yang dikaukan interogasi awal di Polres Pangkalpinang kami memilah menjadi 28 orang yang dilakukan proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Babel diantaranya penyelenggara dan pemain," tukas AKBP Wahyudi.