Gerebek Green Zone, Tim Bareskrim Polri Temukan Dua Paket Sabu

Konten Media Partner
14 Februari 2020 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Tim Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimum Polda Babel dan Polres Pangkalpinang menggerebek arena judi berkedok Game Zone, yang bernama Green Zone, Kamis (13/2/2020) malam.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan 37 orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas perjudian di Green Zone, polisi juga mendapatkan dua paket sabu-sabu yang diketahui milik Humas Grand Zone berinisal RZ dan petugas penukar uang berinisal BD.
Hal ini diungkapkan Kasubdit III Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/2/2020)
"Awalnya kami mengamankan 37 orang di lokasi permainan ketangkasan untuk dilakukan pemeriksaan awal di Polres Pangkalpinang," ujar Wahyudi.
Namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya melanjutkan pemeriksaan kepada 28 orang yang terdiri dari penyelenggaraan maupun pemain.
"Dalam proses penindakan ditemukan dua pekat sabu-sabu milik dua orang  penyelenggara yaitu Humas Green Zone berinisal RZ dan petugas penukar uang berinisal BD," terang Wahyudi di dampingi  Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Wahyudi, kedua pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini dikenakan pasal berlapis terkait narkoba dan perjudian.
"Untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya dua pelaku ini dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Pangkalpinang," tukas Wahyudi.