Golkar Babel Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Konten Media Partner
23 April 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Edi Irawan menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang diserahkan DPD I Partai Golkar Bangka Belitung.(ist)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bangka Belitung (Babel), melaporkan berbagai indikasi kecurangan terkait pelanggaran Pemilu 2019 dalam proses rekapitulasi pemilihan legislatif, ke Bawaslu Provinsi Babel, Selasa (23/4/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, yakni Agus Hendrayadi, Partai Golkar menemukan indikasi penggelembungan, pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah, yang tercantum dalam Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Model C1 dihampir seluruh TPS di Babel.
"Kita melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam pemilu khususnya legislatif. Ada penggelembungan suara, tiba-tiba suara partai tertentu meningkat, ada yang berkurang suaranya begitu juga dengan caleg-calegnya," kata Agus, usai membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, beberapa bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Patut diduga ada pelanggaran terstruktur, sistemik dan massif sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Menurut Agus, laporan yang mereka buat merupakan pertama dilakukan partai politik, karena sebelumnya laporan kebanyakan di buat para caleg tersendiri.
ADVERTISEMENT
"Kami memiliki waktu untuk menyempurnakan laporan, apakah ini bentuknya administrasi atau pidana, jika ini memang ada tindak pidana, kami harapkan Bawaslu dapat merekomendasikan kesentra gakumdu untuk menindak pelaku kejatahan pemilu," tegas Agus.
Sementara itu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung akan memproses laporan DPD I Partai Golkar Bangka Belitung mengenai adanya dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung Edi Irawan mengungkapkan, pihaknya akan membahas laporan itu secara internal terlebih dahulu.
"Jika dinilai ada unsur pidana akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu, mereka melihat, laporan tersebut dikarenakan ada beberapa kesalahan di dalam penyalinan rekapitulasi C1 oleh KPPS," ungkap Edi kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
"Karena saat ini masih proses rekap di kecamatan, PPK nantinya akan melakukan pembetulan di dalam rekap C1 hasil penghitungan suara," terang Edi.
ADVERTISEMENT
Selain itu tambah Edi, sangat dimungkinkan PPK membuka C1 Plano untuk memastikan terjadinya kesalahan dalam penulisan atau penyalinan rekap C1 ini.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Babel Firman Pardede, mengatakan pihaknya sudah membuka kembali hampir 70 persen C1 Plano untuk disinkronkan dengan data mereka.
"Karena itu menjadi acuan, persoalan pemilu sudah dikawal sebaik mungkin, , kami menganggap data partai valid dan akan kita cocokkan dengan data yang kita punya.Berdasarkan fakta di TPS, kita tidak main-main karena ini hak bapak-bapak, ini akan kita kawal, jangan sampai kejadian-kejadian di satu TPS, di generalisir se-Babel," tutur Pardede.
Pardede meminta para pelapor membawa dan melampirkan barang bukti, pihaknya tidak bisa didorong untuk melakukan sesuai dengan keinginan partai politik.
ADVERTISEMENT
"Kami bekerja sesuai aturan, yang kami tahu dikerjakan yang tidak tahu kita minta laporkan," tukasnya.(*)
Penulis: tim babelhits