Gubernur dan DPRD Bangka Belitung Sepakat Tolak Omnibus Law

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 18:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta aksi penolakan UU Cipta Kerja di Bangka Belitung.
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi penolakan UU Cipta Kerja di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Gubernur Provinsi Bangka Belitung bersama DPRD Bangka Belitung sepakat menyatakan menolak terhadap Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Sikap tersebut disampaikan usai Gubernur dan DPRD Bangka Belitung mendapatkan desakan dari ratusan peserta aksi yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Provinsi Babel.
Ada pun pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung sebagai berikut:
Satu, menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 Yang lalu.
Kedua, mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang atau pembatalan UU tersebut, terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Demikian pernyataan ini kami sampaikan dan dapat dimaklumi, serta telah terlampir oleh kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Babel, Gubernur Kepulauan Babel," tukas Erzaldi, saat membacakan pernyataan sikap tersebut.(*)