Gunakan Sabu dalam Rutan, 2 Narapidana Diamankan Satnarkoba Polres Bangka Barat

Konten Media Partner
25 November 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Dua narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat, lantaran ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat berada didalam Rutan.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis resmi Humas Polres Bangka Barat, lewat Kasat Narkoba IPTU Umar Dani menjelaskan hari Jumat Tanggal 20 November 2020 sekira jam 00.15 WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak rutan mengamankan dua pemakai sabu di Rutan Kelas IIB Muntok.
"Terungkapnya kasus ini setelah Tim Rutan kelas IIB Muntok melaksanakan Tes Urine terhadap Napi/Warga Binaan yang dicurigai SA alias KI dan kawan-kawan" ucap Umar Dani.
Umar Dani mengatakan berdasarkan informasi Ka Rutan bahwa hasil Tes Urine 6 orang tersebut semuanya positif mengandung Metamfetamine.
"Anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Tim Rutan kelas IIB muntok melaksanakan pemeriksaan didalam Rutan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam lipatan celana Hitam yang digantung dijemuran Blok Kamar warga binaan di dalam Blok Rutan Kelas IIB Muntok" jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bangka Barat. (Ist)
dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,43 gram, selanjutnya Napi beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka SA Als Ko (28) warga Desa Mislak Kecamatan Jebus, Status Kepala kamar Napi/ WBP (warga binaan pemasyarakatan Rutan Muntok), dan DE Als TO (32) tahun warga Desa jebu laut Kecamatan Parittiga, Status Napi/WBP Rutan Muntok.
"Dari keterangan DE menerangkan bahwa benar mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menelpon temannya bernama YN" ucap Umar.
Umar menyebutkan para Napi dapat menikmati barang haram tersebut didalam rutan karena adanya peran orang luar YN yang membesuk dan lolos dari pengamanan petugas Rutan hingga dapat sampai ke tangan Napi.
"yang kemudian dikirimkan oleh YN dengan cara dimasukkan kedalam Botol pembersih Wajah merk Garnier dengan modus menitip bahan barang besukan untuk Napi Warga Binaan Pemasyarakatan tujuan penerima besukan SA" Tutur Kasat Narkoba.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba menerangkan tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.