news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hanya 950 Pedagang di Babel Bersertifikat Halal

Konten Media Partner
1 Maret 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo.(foto:andien/babelhits)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Berdasarkan data Dewan Pelaksana Lembaga Pangang Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung ada sekitar 5.000 pedagang kecil di provinsi ini.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut baru 950 pedagang yang sudah bersertifikat halal dari LPPOM MUI Bangka Belitung.
Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo, mengungkapkan Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal akan berlaku mulai 17 Oktober 2019 mendatang. Undang-undang tersebut mewajibkan semua usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi makanan, minuman, obat-obat kosmetika harus mengantongi sertifikasi halal untuk produk mereka.
“Sedangkan para pedagang kebanyakan ada yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi halal, sertifikasi halal ini adalah kewajiban negara untuk melakukan pengawasan,” kata Nardi Pratomo ketika ditemui babelhits.com, Jumat (1/3/2019) siang.
Menurut Nardi, salah satu yang menjadi kendala para pedagang saat ini adalah biaya untuk mensertifikasikan produk mereka, rata-rata usaha kecil mikro(UKM) belum siap untuk mengeluarkan dana yang sifatnya menunjang bisnis mereka. Namun ada juga yang menyadari pentingnya sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
"Padahal sertifikat halal itu bisa membuat produk para pedagang kemanapun sampai ke seluruh dunia," imbuh Nardi.
Nardi kembali menegaskan tertanggal 17 Oktober 2019 mendatang semua pedagang harus mensertifikasi produk jual mereka tanpa alasan apapun.
Sementara itu berdasarkan Lampiran SK Nomor: SK003/Dir/LPPOM MUI/BABEL/XII/15 biaya sertifikasi halal industri dan menengah untuk jenis produk daging dan olahannya wilayah Kota Pangkalpinang sekitar Rp 2.800.000. Untuk jenis produk bukan daging wilayah Kota Pangkalpinang sekitar Rp 2.500.000. Jenis produk restoran/rumah makan wilayah Kota Pangkalpinang Rp 3.900.000. Jenis produk katering wilayah Kota Pangkalpinang Rp 3.400.000. Dan jenis produk rumah potong unggas wilayah Kota Pangkalpinang Rp 1.600.000.
Sedangkan prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal tak begitu sulit, pemohon bisa mengisi formulir, dilengkapi dengan legalitas usaha serta melampirkan surat layak kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa kriteria yang dikeluarkan MUI untuk sertifikat halal, yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, bahan, produk, fasilitas dan produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, kemampuan telusur, audit internal serta kaji ulang manajemen,” terang Nardi Pratomo.
"Pembuatan sertifikasi halal itu sendiri memakan waktu paling lama 75 hari,” ujar Nardi.
Nardi berharap agar kesadaran pedagang untuk membuat sertifikat halal semakin tinggi. Sementara itu bagi pedagang yang sudah mendapatkan sertifikat halal bisa menyosialisasikan kepada pedagang lainnya.(*)
Penulis: andien/tim babelhits