Hanya Tiga Kasus Pelecehan Seksual Masuk ke Dinsos Basel

Konten Media Partner
21 Desember 2019 12:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid PPA, Dinsos Bangka Selatan,  Yita Yulizar
zoom-in-whitePerbesar
Kabid PPA, Dinsos Bangka Selatan, Yita Yulizar
ADVERTISEMENT
Dinas Sosial Bangka Selatan melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sampai saat ini sudah menangani tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur selama tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang PPPA, Yita Yuliza SSos mengatakan, tiga kasus tersebut merupakan kasus yang terlapor di Dinsos Basel.
"Selama tahun 2019, ada tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terlapor di Dinsos Basel," kata Yita kepada wartawan di ruangannya. Jumat kemarin.
Dari tiga kasus tersebut adapun PPPA melakukan beberapa penanganan terhadap korban pelecehan anak dibawah umur yang mengalami trauma dan berpengaruh terhadap psikis korban.
"Pelecehan yang dimaksud itu yakni pelecehan seksual sampai berhubungan badan terhadap korban, jadi kita memiliki tugas dan peran penting untuk penanganan traumatis yang sangat berpengaruh dengan mental korban terhadap lingkungan sosialnya sehari - hari," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih gencar melakukan sosialiasasi mulai dari lingkup keluarga, sekolah dan setiap desa atau lingkungan di wilayah Basel.
ADVERTISEMENT
"Selain penanganan, sosialisasi merupakan peran penting untuk masyarakat yang bersifat edukasi dan motivasi tentang masalah - masalah sosial pada perempuan dan anak atau forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA)," tutur Yita.
Yita juga menambahkan, dalam setiap kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, pihaknya memfasilitasi pendampingan terhadap korban yang dinamai Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kemen PPPA dan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten kota bertanggung jawab dalam memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, baik medis, psikologis, dan bantuan hukum dalam upaya pemulihan kondisinya," ujarnya.
"Namun, kendala lokasi korban dan lembaga layanan menjadi satu kendala dalam pemberian layanan penyelesaian kepada perempuan dan anak korban, sehingga keberadaan Satgas PPA diharapkan menjadi garda terdepan untuk membantu korban segera mendapatkan layanan," tukas Yita.
ADVERTISEMENT