news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ikuti Saran KPK, Pemprov Babel Lelang via Sistem Elektronik

Konten Media Partner
18 Februari 2019 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan.(ist)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Pemprov Bangka Belitung mulai Maret 2019 akan segera melakukan lelang pengadaan barang dan jasa via sistem elektronik. Kebijakan ini diambil sesuai dengan sarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Ada arahan dari KPK, sudah harus memulai kegiatan bersifat pemilihan langsung melalui lelang elektronik," ungkap Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, Senin (18/2/2019).
Erzaldi Rosman Djohan mengatakan setiap aturan yang dikeluarkan memiliki dasar dan jauh dari kepentingan pribadi. KPK selalu melakukan pengawasan sehingga pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Intinya saya mau benar. Semuanya saya inginkan sesuai dengan aturan. Akhir Februari ini kita akan melihat pejabat eselon empat, tiga dan dua yang belum mempunyai sertifikat," tegas Erzaldi Rosman.
Ditegaskan Erzaldi Rosman, pejabat eselon wajib memiliki sertifikat lantaran pejabat tersebut sebagai pelaksana yang bertanggung jawab. Pejabat pin harus mengerti kebijakan dan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa ini.
Jika tidak mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa, imbuh Erzaldi Rosman, sama saja tidak mengerti. Sedangkan untuk mendapatkan sertikat tersebut diberikan waktu hingga Februari.
ADVERTISEMENT
“Pemegang sertifikat mengetahui kebijakan dan alur pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian menunjuk staf. Semua ini untuk mengindari terjadi penyimpangan,” ujar Erzaldi Rosman
Erzaldi Rosman mengingatkan tak ada lagi istilah pejabat tidak mau memegang kegiatan. Paket non tender yang biasanya masih dilaksanakan secara manual, mulai tahun ini diwajibkan menggunakan sistem elektronik
"Kita mulai di awal bulan Maret. Masih ada waktu sekitar setengah bulan. Perusahaan yang mau mengikuti kegiatan harus memenuhi aturan," tukas Erzaldi Rosman.(*)
Penulis: tim babelhits