Investasi Bitcoin Rugikan Warga Babel Rp 2 T

Konten Media Partner
27 Februari 2019 22:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.(net)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Ratusan warga Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi korban penipuan investasi mata uang virtual, Bitcoin. Kerugian yang dialami tak tanggung-tanggung mencapai Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Para korban ini melakukan transaksi internet via BTC Panda dengan menggunakan Bitcoin. Jumlah Bitcoin yang diinvestasikan mencapai 1.695 Bitcoin.
Hal tersebut terungkap dalam rakor Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bangka Belitung yang digelar di Pangkalpinang, Rabu (27/2/2019).
Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong secara nasional selama kurun waktu dari tahun 2007 hingga 2017 mencapai Rp 105,81 miliar. Ada jutaan masyarakat yang menjadi korban akibat ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Penyebab utama kejadian ini, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat belum paham investasi dan pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti. Akibatnya, persoalan menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman mengingatkan agar masyarakat berhati-hati ketika ingin berinvestasi. Apalagi ada iming-iming mendapatkan keuntungan besar.
Saat ini, kata Sudarman, penawaran investasi beragam dan berbagai cara baik melalui medsos maupun media mainstream. Trik yang digunakan pun beragam mulai dari bunga tinggi, persyaratan mudah dan cepat dan tidak ada jaminan.
"Perhatikan legalitas perusahaan tempat berinvestasi. Jangan mudah percaya dengan iklan yang disampaikan public figure, karena ini menjadi strategi menarik minat berinvestasi," pesan Sudarman.
Diungkapkan Sudarman saat ini, fintech (layanan jasa keuangan berbasis teknologi--red) peer-to-peer lending terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan. Sedangkan fintech peer-to-peer lending ilegal berjumlah 635 entitas. Banyaknya fintech peer-to-peer ilegal dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," tutur Sudarman.
Sudarman menambahkan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat investasi bodong, pihaknya terus melakukan langkah-langkah edukasi kepada masyarakat, kemudian memantau kegiatan investasi ilegal.(*)
Penulis: tim babelhits