Jadi Kurir Narkoba, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
17 Juli 2021 14:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku CH (tengah) saat diamankan tim Satresnarkoba Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku CH (tengah) saat diamankan tim Satresnarkoba Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial Ch (32) warga Jalan Gudang Padi, Semabung, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang diamankan Tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang, Jumat (16/7/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ch sudah sejak lama jadi target Polres Pangkalpinang lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba. Pada Kamis (15/7/2021) malam, polisi mendapat informasi jika Ch akan melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut Tim Kalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi langsung melakukan pengepungan terhadap rumah Ch di kawasan Semabung. Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan.
Sadar rumahnya telah dikepung polisi, Ch masih saja nekat kabur dan menerobos kepungan polisi. Melihat Ch berusaha kabur, polisi pun berusaha menangkapnya. Sempat terjadi perkelahian dan pergulatan antara Ch dengan salah satu anggota polisi. Akhirnya Ch berhasil diringkus.
Namun salah satu anggota polisi mengalami keseleo lantaran berkelahi dan bergulat dengan Ch. Dengan disaksikan pengurus RT setempat polisi melakukan penggeledahan di rumah Ch.
ADVERTISEMENT
Anggota langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan di rumah Ch. Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 15 paket atau bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.
Ch bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar pada saat penyergapan tersangka mencoba kabur dan melawan anggota. Dan dikejar sehingga terjadi perkelahian. Dari pergulatan itu kaki bagian kiri anggota keseleo dan tangan tersangka juga keseleo," kata Iptu Astriantomi.
Ch dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.