Jambret Ponsel dan Curi Motor, Joni Diringkus Polisi

Konten Media Partner
10 Maret 2019 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasai (dok: online 24 jam)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Joni Iskandar (23) warga Jalan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Toboali, Sabtu (9/3) malam.
ADVERTISEMENT
Pemuda tanggung ini diduga sebagai pelaku penjambretan telepon seluler (ponsel) milik seorang gadis, Cherin (16) warga Jalan Keposang Toboali pada tanggal 24 Januari 2019 lalu.
Cherin baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toboali pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu Cherin melintas di Jalan Jenderal Sudirman Toboali, Bangka Selatan. Secara tak sengaja bertemu dengan Joni yang dulunya pernah menjambret ponselnya. Ia pun bergegas ke Polsek Toboali untuk melaporkannya.
Usai menerima laporan Cherin, Kapolsek Toboali Iptu Yandri langsung memerintahkan bawahannya untuk segera memburu Joni di seputaran Kota Toboali. Setelah empat jam kemudian atau sekira pukul 23.00 WIB, upaya perburuan terhadap Joni membuahkan hasil.
Joni berhasil diringkus di kawasan Jalan Sukadamai Toboali tak jauh dari kediamannya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Toboali untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Dari tangan Joni, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik Cherin serta sebilah pisau yang digunakan untuk kejahatan.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan ternyata terungkap jika Joni pun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Tahun 2016 lalu. Tak ayal, Joni Iskandar langsung diboyong ke Mapolres Bangka Selatan untuk kembali diperiksa dalam kasus curanmor.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata Joni Iskandar merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku (Joni Iskandar--red) juga terlibat kasus tindak pidana curanmor," kata Kompol Irwan, Minggu (10/3/2019).
Kompol Irwan menambahkan pihaknya sudah lama memburu Joni dan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/14/VII/2016/RESKRIM.
Cherin Sempat Kejar Pejambret
ADVERTISEMENT
Cherin (16) warga Keposang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban penjambretan Joni Iskandar pada Tanggal 24 Januari 2019 lalu.
Saat itu Cherin dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Teladan Toboali sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba ia dipepet dua orang yang mengendarai satu sepeda motor dari arah belakang. Salah satu dari mereka langsung mengambil ponsel milik Cherin yang diletakan di box depan.
Tak terima menjadi korban penjambretan, Cherin pun berusaha mengejar para pelaku. Pengejaran Cherin membuahkan hasil, namun ia tak bisa mengambil kembali ponselnya kembali. Salah satu dari pejambret tersebut mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam Cherin. Cherin pun terpaksa mundur dan harus merelakan ponselnya dibawa kabur.
Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, secara tak sengaja Cherin kembali bertemu dengan Joni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali. Setelah memastikan bahwa Joni adalah pelaku penjambretan ponselnya, Cherin langsung melapor ke Polsek Toboali. Tak kurang dan empat jam kemudaian Joni Iskandar berhasil diringkus aparat Polsek Toboali.(*)
ADVERTISEMENT
Penulis: tim babelhits