news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jualan Sabu, Oknum Honorer BPBD Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
14 April 2021 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang meringkus pengedar sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang,
ADVERTISEMENT
Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (8/4/2021) lalu.
Tersangka pengedar narkoba bernama Bayu Ari Putra (37) yang belakangan diketahui sebagai pekerja honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang.
Pada saat ditangkap, tersangka masih menggunakan pakaian dinas berwarna orange.
"Diamankan saat akan transaksi narkoba, yang diketahui merupakan oknum honorer BPBD yang diduga pengedar narkoba jenis sabu," terang Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan satu bungkus ukuran plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di atas aspal di kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura.
"Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku di dalam kantong baju bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku, dan dibuang oleh pelaku pada saat akan dilakukan penangkapan," beber Kabag Ops.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, juga turut diamankan pakaian dinas BPBD Pangkalpinang warna orange dan satu unit sepeda motor N-Max warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat hendak transaksi.
"Tersangka di duga melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Kabag Ops.