Kapolda Babel Ambil Tindakan Tegas Kasus Penistaan Agama

Konten Media Partner
9 April 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Babel Brigjend Pol Istiono, didampingi Dirkrimsus serta Kabid Humas Polda Babel.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Babel Brigjend Pol Istiono, didampingi Dirkrimsus serta Kabid Humas Polda Babel.
ADVERTISEMENT
Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Harus berurusan dengan aparat kepolisian Babel, pasalnya Daud diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Setelah sebelumnya, tersebar video pelaku di media sosial, saat sedang menanyangkan visualnya tentang ayat suci al-quran surat Ad - Dhuha. Yang kemudian di jadikan bahan candaannya, sehingga membuat masyarakat yang tahu merasa geram.
ADVERTISEMENT
Saat ini Daud telah di amankan pihak Polda Babel melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Kepada sejumlah wartawan, Kapolda Bangka Belitung (Babel) Brigjen Pol Istiono pihaknya langsung melakukan tindakan tegas terhadap tersangka dengan mengamankan di polsek setempat.
Kapolda menuturkan kasus ini langsung di tangani polda Babel, agar proses penyidikan bisa segera rampung mengingat sejumlah saksi-saksi berada di ibukota. Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang telah dimintai keterangan.
“tadi malam kita sudah mulai bekerja hingga pagi hari, untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Istiono. Selasa (09/04/2019) saat menggelar jumpa pres
Lanjut jenderal bintang satu ini mengungkapkan terduga Penista agama ini, merupakan residivis kasus pengeroyokan, yang dijerat pasal 170 KUHP.
"dia merupakan Residivis kasus pengeroyokan, pasal 170 KUHP, yang menjalani hukuman 8 bulan, dan baru keluar Desember 2018 lalu." ujarnya.
ADVERTISEMENT
Istiono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, video yang dibuatnya hanya untuk koleksi Pribadi. Meski demikan, ia menegaskan akan terus mendalami kasus penista agama ini.
“Video dibuat untuk koleksi sendiri, namun dishare ke grup alumni SMK nya , yang kemudian viral ke media sosial. Akan terus kita dalami,” tukasnya.
Istiono menegaskan tersangka akan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Video yang dibuat Daud sempat menghebohkan publik bangka belitung (Babel). Sejumlah warga yang mengetahui pun merasa geram, lalu kemudian mendatangi rumah tersangka.
Untuk menghindari dari amuk massa, tersangka kemudian langsung diamakan pihak aparat kepolisian setempat, dan kemudian diserahkan ke Mapolda Babel.
Penulis : Tim Babelhits