Kapolres Pangkalpinang Minta Batasi Tamu pada Acara Resepsi Pernikahan

Konten Media Partner
9 Juli 2021 19:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.
ADVERTISEMENT
Acara repsepsi pernikahan saat pandemi COVID-19 di Kota Pangkalpinang di batasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Jumat (9/7/2021) terkait maklumat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak melarang repsepsi pernikahan, hanya pembatasan terhadap jumlah tamu yang hadir serta wajib patuh protokol kesehatan," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, untuk pihak yang akan menggelar perlombaan diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan instansi terkait.
"Akan kami lihat dahulu hasil penilaian dari Satgas COVID-19 dan instansi terkait , detailnya ada di Instruksi Mendagri yang memutuskan boleh atau tidaknya , untuk masalah ini Satgas COVID- 19 yang berkompeten, kami sesuai aturan yang berlaku dan situasi yang ada," jelas kapolres.
Untuk kegiatan perlombaan saat pandemi ini, pihak penyelenggara wajib menyertakan surat rekomendasi harus ada dari Satgas COVID-19 dan dinas terkait.
"Ini juga kami akan pelajari dan melihat situasi yang ada, untuk memberikan izin keramaian," tukas kapolres.
ADVERTISEMENT