Kasus COVID-19 Melonjak, Bupati Bangka Selatan Berlakukan Jam Malam untuk Tempat

Konten Media Partner
17 Januari 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
ADVERTISEMENT
Melonjaknya angka kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, membuat pemda setempat mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan jam malam dan protokol kesehatan di setiap tempat publik.
ADVERTISEMENT
Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer telah mengeluarkan surat edaran tentang upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 ke setiap pemilik usaha restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan tempat karaoke di wilayah itu.
Adapun tiga point dari isi Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tersebut, yakni:
1. Operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
2. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
3. Untuk pengunjung yang makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB diberlakukan sistem take away atau dibungkus," sebut Justiar dalam surat edarannya.
Terpisah, Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid berpesan kepada masyarakat selain tiga poin dari surat edaran tersebut dirinya mengimbau agar kesadaran masyarakat masing-masing untuk menekan angka kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Untuk masyarakat Bangka Selatan mari bantu pemerintah melalui penerapan protokol kesehatan, dimulai memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan. Lebih efektifnya kita di rumah saja kalau tidak ada kerjaan penting untuk menghindari penyebaran virus ini,” imbau Riza.
"Kalau mau beli makanan, usahakan dibungkus saja atau take away untuk makan di rumah saja. Mari kita sama-sama berdoa dan melawan agar virus ini hilang di muka bumi khususnya," tukasnya.