Konten Media Partner

Kawasan Mangrove Merbau Toboali Dibabat Alat Berat

3 November 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu unit escavator tampak sedang menggarap lahan dikawasan Hutan Mangrove. (Md4)
zoom-in-whitePerbesar
Satu unit escavator tampak sedang menggarap lahan dikawasan Hutan Mangrove. (Md4)
ADVERTISEMENT
Kawasan Hutan Mangrove di pesisir Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, kondisinya cukup memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
Sebagian Hutan Mangrove tersebut sudah gundul dibabat alat berat. Padahal usia Pohon Mangrove cukul tua dengan diameter 50 sentimeter.
Belum diketahui secara pasti pihak mana yang telah membabat Hutan Mangrove tersebut. Namun dari informasi yang didapat dari warga sekitar, rencananya di kawasan tersebut akan didirikan tambak udang.
Kelompok Masyarakat Pengawas Batu Perahu Toboali menyayangkan penggusuran Hutan Mangrove tersebut.
"Kemarin kita langsung ke lokasi dan mendapati beberapa unit alat berat berupa ekscavator dan buldozer yang sedang beroperasi," ungkap Ketua Pokmaswas Batu Perahu, Joni Zuhri. Sabtu sore.
Menurut Joni sebagai Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) salah satu tugas mereka adalah mengawasi dan melaporkan dan upaya pencegahan dugaan pelanggaran pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil dan pengawasan bidang perikanan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapat informasi terkait, kami melakukan pengecekan atas laporan tersebut, kegiatan yang katanya untuk tambak. Yang mirisnya di lapangan kami mendapati kegiatan ini sudah merambah hutan bakau (mangrove--red) pesisir pantai yang mengakibatkan luluh lantah Hutan Mangrove di kawasan tersebut," ungkap Joni.
Menurut Joni, usia Pohon Mangrove sudah cukup tua, bahkan  akarnyapun sudah berdiameter di atas 50 sentimeter, cukup untuk menahan abrasi dan gelombang di pesisir tersebut.
"Sekarang sudah banyak yang ditumbangkan dengan alat berat. Apalagi sudah kita ketahui, hutan manggrove itu sendiri dilindungi baik oleh UU No 27 tahun 2007," tutur Joni.
Joni yang juga Ketua Nelayan Batu Perahu menambahkan aturan tersebut lengkap dengan sanksi pidana serta denda baik secara perseorangan maupun terorganisir dan terdapat juga sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan pembiaran dan lalai sehingga terjadi kerusakan hutan.
ADVERTISEMENT
"Di lapangan kami sempat berbicara dengan orang yang memberi arahan pekerjaan dan ketika ditanya terkait perijinan masih dalam tahap proses sekarang baru berbentuk rekomendasi dan atas persetujuan segelintir masyarakat. Ini kan aneh izin dalam proses kegiatan jalan terus tanpa mengantongi izin lingkungan, amdal ataupun UKL - UPL, ijin pemanfaatan dan izin yg lainnya," kata Joni.
Ditambahkan Joni, jika mengacu pada UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan lengkap juga dengan sanksi pidana maupun denda bagi pelakunya.
Joni berharap kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak terutama yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, kelautan serta pihak kepolisian jika tidak mau digolongkan kedalam pejabat yang melakukan kelalaian dan tindakan pembiaran.(*)
ADVERTISEMENT