Kejari Bangka Selatan Musnahkan 55,278 Gram Sabu-sabu

Konten Media Partner
8 April 2021 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Bangka Selatan saat melakukan pemusnahan.
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Bangka Selatan saat melakukan pemusnahan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan senjata tajam (sajam) di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, F Oslan Pardede Parningatan mengatakan Pemusnahan barang bukti narkoba dan sajam ini dari periode Januari 2021 hingga Maret 2021.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Semua perkara didominasi kasus narkotika yakni sebanyak 16 perkara," kata Oslan Pardede, Kamis (8/4/2021).
Lanjut Oslan menjelaskan untuk perkara narkotika barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu, ganja dan ekstasi. Kalau untuk kasus sajam ada tujuh perkara.
"Barang bukti sabu-sabu total 55,278 gram, ganja 3,915 gram, dan ekstasi 2 butir. Untuk sajam, dari 7 perkara ada satu kasus pembunuhan," jelasnya.
"Jenis narkotika kita musnahkan dengan cara di blender dan kita buang di septic tank. Untuk sajam kita gerinda," tukasnya.
ADVERTISEMENT