Kejari Basel Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Tandatangan Tanah Sadai

Konten Media Partner
19 Februari 2021 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Denny.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Denny.
ADVERTISEMENT
Kejari Bangka Selatan menerbitkan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen tanah di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasus pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemdes dan telah diterima aparat kejaksaan negeri setempat.
Surat tersebut telah diterima kejaksaan dari pihak Polres Basel pada tanggal 25 Januari 2021 kemarin. Dimana SPDP ini telah di input datanya atau teregister dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Denny membenarkan SPDP perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen telah diterima pada tanggal 25 Januari 2021. Bahkan telah diregister dan diinput data perkaranya.
"Sudah sejak 25 Januari lalu SPDP masuk, dan sudah teregister atau terinput data terkait pasal 263 tentang pemalsuan tandatangan surat dokumen. Namun pada SPDP ini
belum ada tersangka yang ditetapkan," ujar Denny kepada wartawan, Jumat (19/2/2021)
ADVERTISEMENT
Denny menambahkan untuk poin pasal 263 yang disangkakan dalam perkara ini ialah ayat 1 yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu halk, perikatan atau kepercayaan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemalsuan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Basel sudah menaikan perkara dugaan pemalsuan tandatangan surat dokumen sejak November 2020 lalu ke penyidikan.
Adapun pelapor yakni Umar warga desa Sadai, Tukak Sadai. Dia melaporkan oknum Desa Sadai terkait pemalsuan tandatangan surat dokumen tanah, mengatasnamakan dirinya.
ADVERTISEMENT
Atas hal inilah oknum desa diduga telah membebaskan lahan kepada pihak perusahaan swasta.