Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Cederai Perasaan Masyarakat

Konten Media Partner
26 Mei 2020 19:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Umum PDKP Bangka Belitung, Andira.
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Umum PDKP Bangka Belitung, Andira.
ADVERTISEMENT
Kenaikan Iuran BPJS yang telah ditetapkan melalui Perpres 64/2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS mendapat penolakan dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum PDKP Babel Andira SH, saat dihubungi babelhits.com Selasa (26/5/2020. Dirinya menilai kenaikan iuran BPJS ini menciderai perasaan masyarakat.
"Saat pandemi corona, seluruh masyarakat terdampak, perekonomian masyarakat berada pada titik yang sangat rendah, tiba-tiba pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan disaat krisis ekonomi akibat COVID-19," kata Andira.
Menurut Andira, alasan perubahan perpres sekarang masih sama dengan sebelumnya, yakni defisit anggaran milik BPJS.
“Alasannya sama anggaran BPJS mengalami defisit di perpres yang baru ini juga masih dengan alasan yang sama sehingga tidak ada kepastian hukum,” papar Andira.
Dirinya juga menegaskan, PDKP akan melakukan advokasi bagi masyarakat yang ingin melakukan reformasi terhadap BPJS.
“Gerakan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk dukungan menolak kenaikan iuran BPJS sudah pernah dilakukan, namun adanya keputusan penurunan iuran BPJS batal dilaksanakan, disisi lain adanya kenaikan baru yang didasarkan dengan perpres nomor 64 tahun 2020 tentu PDKP akan kembali bergerak," tukas Andira.
ADVERTISEMENT