Kenalan di Fb, Residivis Ini Cabuli Gadis Dibawa Umur

Konten Media Partner
18 Maret 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Yulianto alias Oki Tukai (21) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung, Senin (18/3/2019).(ist)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Yulianto alias Oki Tukai (21) warga Bakam Kabupaten Bangka, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis dibawa umur di Pantai Matras, Sungailiat, Bangka.
ADVERTISEMENT
Oki diamankan aparat Polda Bangka Belitung, Sabtu (16/3/2019) lalu setelah hampir sebulan menghilang usai melakukan pencabulan terhadap seorang gadis, sebut saja Bunga, warga Sungailiat.
Petaka menimpa Bunga usai ia berkenalan dengan Oki melalui media sosial, yakni facebook (fb) sebulan yang lalu. Setelah chatting dan saling tukar nomor ponsel kedua berjanji untuk bertemu.
Keduanya bertemu dan berjalan-jalan ke Pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kesempatan ini dimanfaatkan Oki untuk merayu Bunga. Alhasil terjadilah perbuatan pencabulan, malah malam itu Oki dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
Usai kejadian itu, Oki melarikan diri, Sementara itu keluarga Bunga melaporkan kejadian itu ke polisi. Oki menghilang dari Kota Sungailiat. Bahkan ia beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
ADVERTISEMENT
Namun pihak Polda Bangka Belitung tak kehilangan akal, pihaknya terus melakukan pengejaran dan berusaha memancing Oki untuk keluar dari persembunyiannya. Pada Sabtu (16/3/2019) lalu, polisi berhasil mengendus keberadaan Oki di Kota Pangkalpinang dan langsung meringkusnya.
Dirkrimum Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes (Pol) Budi Haryanto melalui Kasubdit IV PPA Kompol Bronto Budiono membenarkan pihaknya telah menangkap Oki Tukai yang diduga sebagai pelaku pencubalan anak dibawa umur.
"Dari hasil interogasi kepada tersangka, akhirnya tersangka Yulianto alias Oki Tukai, mengakui perbuatannya," ujar Kasubdit PPA Kompol Bronto, kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut Kompol Bronto Budiono mengungkapkan tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran diperngaruhi minuman keras.
"Saat ini korban Bunga, baru memasuki usia 17 tahun sedangkan tersangka Oki Tukai berusia 21 tahun," sebut Kasubdit.
ADVERTISEMENT
Ternyata tersangka Yulianto atau Oki Tukai ini merupakan residivis kasus Curanmor, saat ini pun tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Penulis: tim babelhits