Komisi II DPRD Minta Pemprov Babel Awasi Pendistribusian LPG 3 Kilogram

Konten Media Partner
22 Juli 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur.
ADVERTISEMENT
Komisi II DPRD meminta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar melakukan pendataan terhadap jumlah warga yang membutuhkan gas LPG subsidi atau gas melon di setiap Desa. Hal ini dilakukan agar pendistibusian gas LPG ukuran 3 kg tepat sasaran. Demikian disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur.
ADVERTISEMENT
Adet menilai saat ini penyaluran gas elpiji tiga kilogram masih terdapat kelangkaan di tengah masyarakat.
"Maka dari itu kita pengen harusnya tepat sasaran, kalau tepat sasaran berarti penerima itu adalah masyarakat yang kurang mampu, usaha mikro dan para nelayan," ungkap Adet.
Ia pun menyarankan agar Disperindag Bangka Belitung segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bangka belitung.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat disperindag akan mendata jumlah para usaha mikro, karena usaha mikro setiap bulan harus mendapatkan sekitar 9-12 tabung. saat ini mereka hanya mendapat kan sekitar 4 tabung,” tutur Adet.
Adet juga menyarankan Dinsos dan Dukcapil Provinsi Bangka Belitung pendataan terhadap jumlah penduduk, Jumlah KK penerima subsidi gas melon tersebut dan persentase jumlah nelayan yang ada di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Lantaran distribusi elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, Berdasarkan data dari dinsos kategori orang yang kurang mampu yakni orang yang berpenghasilan dibawah Rp 3 juta.
"Kalau kita lihat di lapangan kadang-kadang yang mengambil gas 3 kilogram ini pake mobil dan ada juga yang menggunakan seragam PNS ini yang tidak boleh terjadi di lapangan, berarti mereka ini adalah orang yang mampu. Sebab, sesuai aturan nelayan juga berhak mendapatkan gas tiga kilo," ungkap Adet.
Ditambahkan Adet, pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait, seperti BRI, Pertamina, serta dinas terkait antara lain, Disperindag, dinsos, biro ekonomi dan dukcapil, untuk menentukan berapa per KK per bulan dan tabung yang akan didapatkan oleh masyarakat dan menentukan harga eceran tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
"Nanti kita rembukkan untuk menentukan berapa per KK per bulan dan tabung yang akan didapatkan oleh masyarakat, agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen. Karena banyak juga konsumen yang berada di dusun-dusun ini juga harus ditentukan HET nya, Kedepan akan kita putuskan,” tegas Adet.