Komisi VII DPR RI Bentuk 2 Panitia Kerja untuk Terkait Bisnis Timah

Konten Media Partner
13 Desember 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
seminar nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta.
zoom-in-whitePerbesar
seminar nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta.
ADVERTISEMENT
Babel Resource Institute (BRINST) menggelar pada seminar nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta di Novotel Bangka, Senin (13/12/2021). Pembicara memberikan sudut pandang tentang bisnis timah nasional.
ADVERTISEMENT
Pada seminar tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengungkapkan terdapat 2 Panitia Kerja (PANJA) yang berkaitan erat dengan sektor pertimahan, PANJA Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) dan PANJA Ilegal Mining (IM).
Harapan Yang Ingin Dicapai Komisi VII, masyarakat mendapat penghidupan, ekonomi tumbuh, Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Aturan dijalankan, Lingkungan Hidup Terjaga.
“Pemerintah harus hadir mengatur disektor hulu, yang sudah terkesan mengarah ke pasar bebas,” katanya.
Menurut Bambang, diperlukan badan usaha tempat pungut PNBP dengan izin IUP OP khusus. (Main Trader). Main Trader sebagai tempat untuk menampung timah yang di produksi oleh masyarakat.
Main Trader ini nantinya izin usaha IUP OP Khusus yang diberikan untuk pembelian, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pasir timah/ Menjalankan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan di luar IUP yang ada.
ADVERTISEMENT
“Main Trader menjawab tuduhan jika terjadinya pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dari pihak investor," tukasnya.