Kurir Narkoba Tiga Kali Bawa Sabu dari Malaysia Ke Babel

Konten Media Partner
17 Mei 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Tersangka Pembawa narkoba, yang berhasil ditangkap Aparat Gabungan.
zoom-in-whitePerbesar
Para Tersangka Pembawa narkoba, yang berhasil ditangkap Aparat Gabungan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak tujuh kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Bangka Belitung berhasil diamankan tim gabungan, Senin (13/5/2019) lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Nanang Hadiyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait setelah mendapat informasi bakal adanya narkoba yang masuk dari Malaysia melalui Selat Panjang menuju Bangka Belitung.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi empat orang menggunakan dua mobil dari arah Tembilan menuju Palembang. Namun ternyata hanya satu mobil yang menyeberang ke arah Bangka Belitung. Pengejaran pun langsung dilakukan dan pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat.
“Tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial HDS, AAS, dan AM di atas sebuah kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Setelah digeledah ditemukan satu tas besar di dalam mobil. Di dalam tas berisi enam kilogram sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan ternyata para pelaku telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Bangka Belitung, selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku SM dikenakan: Pasal 114 ayat (2) barang bukti melebihi lima gram, dipidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Pasal 112 ayat (2) melebihi lima gram dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Pasal 115 ayat (1) setiap orang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 M.
ADVERTISEMENT