Lima Kali Beraksi, Pelaku Pencuri di Pangkalpinang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Konten Media Partner
21 Maret 2020 16:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy saat dibawa kerumah sakit usai dihajar timah panas dari Tim Buser Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Tommy saat dibawa kerumah sakit usai dihajar timah panas dari Tim Buser Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tommy J Pisa alias Tomi (28) kembali ditangkap Tim Buser Polres Pangkalpinang pada saat sedang berada di rumah pacarnya di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Jumat (20/3/2020).
ADVERTISEMENT
Tak hanya ditangkap, residivis warga Jalan Nanas, Kelurahan Keramat ini, juga ditembak Tim Buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, lantaran hendak melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi, Sabtu (21/3/2020), mengatakan ditangkapnya Tomi atas laporan Siti Nurjanah, pada 21 Februari 2020 lalu.
"Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang dan merusak lemari, selanjutnya pelaku mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan dalam lemari," ungkap Kompol Jadiman.
Sebelumnya, keberadaan pelaku yang dikenal licin ini diketahui dari informasi warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku saat sedang di dalam rumah pacarnya.
"Dari kediaman pacar pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa baju dan satu unit sepeda motor,” kata Kompol Jadiman.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan interogasi, tim buser menuju kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Keramat, di sana Polisi menemukan baju yang digunakan pelaku pada saat mencuri.
"Namun pada saat anggota meminta menunjukan barang bukti berupa parang yang disimpan pelaku tidak jauh dari kediamannya, pelaku nekat melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kompol Jadiman.
Pelaku juga diketahui terlibat pencurian di kediaman Syarifah pada tanggal 20 Maret 2020 lalu dan mengambil uang sebanyak Rp 5 juta.
"Selain itu, pelaku mengaku mencuri di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan rincian dua TKP sudah membuat laporan polisi dan tiga TKP tidak membuat laporan polisi," kata Kompol Jadiman.
ADVERTISEMENT
Dari catatan pihak kepolisian residivis kambuhan ini sudah tiga kali keluar masuk penjara, diantara dua kali kasus curat dan satu kali kasus pencurian sepeda motor.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan petugas diantaranya satu unit sepeda motor, empat lembar baju, dua lembar celana dan satu bilah parang tanpa gagang.