Mabuk, Pria di Bangka Selatan Pukul Istri dan Bacok Teman Sendiri

Konten Media Partner
7 Desember 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan di Polsek Payung, Bangka Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Polsek Payung, Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Gegara cekcok mulut dan mabok, Erik (28) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan tega membacok teman sendiri yakni Santo (28).
ADVERTISEMENT
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB di mess pabrik tapioka, Desa Pangkal Buluh.
Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, Santo menemui Erik Pranata dan Endang dengan tujuan nongkrong sambil minum arak. Tak lama berselang terjadi cekcok mulut antara Erik dan istrinya. Sang istri sempat menegur Erik dan teman-temannya agar tidak minum arak.
Tak terima ditegur istri, Erik yang masih dalam pengaruh alkohol tega memukul istrinya. Melihat pertengkaran antara suami istri ini, Santo berniat melerainya.
Akan tetapi Erik tidak terima dilerai, ia malah mengambil golok dari motor Endang lalu mengayunkan golok kearah bagian belakang tubuh Santo sebanyak empat kali.
Akibatnya Santo mengalami luka robek pada bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu Erik usai kejadian langsung melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Payung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan setelah mendapat laporan adanya peristiwa tersebut.
Erik berhasil disergap pada Senin (6/12/2021) di kediaman orang tuanya kawasan Desa Pangkal Buluh. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Payung.
Kapolsek Payung Iptu Joniarto,SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Erik yang diduga menjadi pelaku kasus penganiayaan.
"Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Pangkal Buluh, selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, pelaku dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP," tukas Kapolsek Payung.(*)