Malam Ini, KPU Pangkalpinang Musnahkan 6.047 Surat Suara

Konten Media Partner
16 April 2019 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, memusnahkan 6.047 surat suara rusak hasil sortir dan pelipatan, Selasa (16/4/2019) malam.(foto:babelhits)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, memusnahkan 6.047 surat suara rusak hasil sortir dan pelipatan, Selasa (16/4/2019) malam.
ADVERTISEMENT
Surat suara dimusnahkan dengan cara di bakar dan disaksikan komisioner KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian. Hal ini dilakukan secara transparans agar masyarakat tahu, guna menghindari kecurangan.
Dari 6.047 surat suara tersebut, terdiri dari 908 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 233 surat suara DPD, 864 surat suara DPR RI, 3.611 surat suara DPRD Provinsi, 98 surat suara DPRD Kota Pangkalpinang 1, 8 surat suara Kota Pangkalpinang 2, 267 surat suara Kota Pangkalpinang 3 dan 58 surat suata Kota Pangkalpinang 4.
"Pemusahan dilakukan sesuai dengan aturan berlaku, karena di H-1 tidak ada lagi surat suara rusak harus dimusbahkan," kata Ketua KPU Pangkalpinang, Penti.
Dengan pemusnahan ini diharapkan, penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan damai.
ADVERTISEMENT
"Semoga pemilu kita tahun ini yang berlangsung besok 17 April, berjalan lancar, damai dan nyaman. Mari kita berbondong-bondong datang ke TPS gunakan hak pilih kita," tukasnya.(*)
Penulis: tim babelhits