Membandel Langgar Edaran Wali Kota Pangkalpinang, 10 Pedagang Diamankan

Konten Media Partner
31 Maret 2020 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gabungan saat mendatangi sejumlah tempat usaha di Kota Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gabungan saat mendatangi sejumlah tempat usaha di Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan  Covid-19 Kota Pangkalpinang bersama unsur Forkominda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) mendatangi sejumlah tempat usaha yang mengundang keramaian di seputaran Kota Pangkalpinang, Senin (30/3/2010) malam.
ADVERTISEMENT
Kali ini bukan untuk memberikan imbauan terkait Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Babel dan Wali Kota Pangkalpinang terkait penyebaran virus Covid-19, tim gabungan bertindak tegas dengan mengamankan 10 pedagang yang membandel.
Selain itu, juga diberikan imbauan kepada 20 pemuda yang sedang nongkrong, terkait penyebaran virus corona.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan imbauan dan sosialisasi terkait imbauan yang berisi untuk menghindari kerumunan keramainan atau Sosial Distancing.
Pantauan babelhits.com sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi pedagang makanan di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Depati Hamzah, juga di datangi petugas.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi, imbauan surat edaran yang diberikan ke para pedagang, mereka harus menghentikan aktivitas mereka pada pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Molen, tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan perlu dilakukan untuk melindungi warga Kota Pangkalpinang dari penyebaran Virus Corona.
"Kita harus menjaga bersama agar Pangkalpinang  tidak ada yang terserang virus Corona ini, ini butuh kerja keras, dan dengan tindakan tegas ini kami harap warga Kota Pangkalpinang tidak ada yang terinveksi Covid-19,"imbau Molen.
Terpisah Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono menagatan 10 pedagang yang melanggar dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Sepuluh orang ini dibawa ke Polres, dikenakan wajib lapor setiap hari dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,"ujar Iman Risdiono Septana.
Suherlan seorang pedagang Soto Betawi yang ikut diamankan mengaku bingung dirinya dibawa ke kantor polisi, lantaran melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur dan walikota.
ADVERTISEMENT
"Saya belum menerima surat itu, tidak tahu karena informasinya tidak ada baik dari pihak Kecamatan Girimaya, kelurahan, maupun imbauan, kami ikut saja ketika disuruh ke sini (Mapolres Pangkalpinang--red),"tutup  Suherlan.