Menteri Desa dan PDTT Tegaskan Dana Desa Harus Dirasakan Warga Desa

Konten Media Partner
21 November 2020 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menteri Desa dan PDTT RI), Abdul Halim Iskandar foto bersama.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menteri Desa dan PDTT RI), Abdul Halim Iskandar foto bersama.
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menteri Desa dan PDTT RI), Abdul Halim Iskandar menegaskan dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama golongan terbawah. Dana desa juga harus diarahkan dan berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar pada Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Jumat (20/11/2020).
Abdul Halim Iskandar menambahkan dalam Permendesa ini juga prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Pasalnya, SDGs desa sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional.
Dalam rangka itu Menteri Desa dan PDTT RI telah menyusun sebuah buku SDGs desa, percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan yang pada kesempatan itu juga diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
ADVERTISEMENT
Bentuk penetapan prioritas penggunaan dana desa juga harus sesuai dengan kewenangan desa, dikerjakan secara swakelola, dan dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dikelola oleh BUMDes.
Terkait BUMDes perubahan pengaturan BUMDes yang sebelumnya dikenal sebagai badan usaha kini beralih ke badan hukum. Harapannya agar BUMDes dapat mempunyai akses untuk memperoleh bantuan permodalan dan untuk lebih memberdayakan peran Bumdes.
Sebelumnya, Erzaldi Rosman dalam sambutannya mengatakan kehadiran Menteri Desa dan PDTT RI ke Bangka Belitung untuk memastikan bahwa dana desa berjalan dengan baik dan tepat sasaran lalu, diimplementasikan oleh para kades dan didampingi para pendamping desa dengan baik dan benar. Dengan kebersamaan, menurut Erzaldi menilai akan memberikan hasil yang maksimal.
ADVERTISEMENT
Penekanan dalam penggunaan dana desa ini adalah memberikan manfaat untuk memberikan daya ungkit masyarakat desa dan dilakukan dengan cara swakelola melalui pemberdayaan masyarakat. Serta penggunaan dana desa untuk penguatan Bumdes.
Dengan ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawasi dan menggiring program dari kementerian desa ini agar pelaksanaannya sesuai dengan arahan.
Dalam laporan Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Babel, Yulizar Adnan disampaikan kegiatan sosialisasi yang berlangsung tiga hari ini diikuti oleh 300 peserta dari desa, pendamping desa, dan Direktur Bumdes.
Menteri Desa dan PDTT pada kesempatan itu juga mendapatkan penghargaan adat dari Lembaga Adat Jering Bangka Belitung sebagai Datuk Radendo Abdul Halim Iskandar.