MUI Bangka Belitung Tegaskan Hukum Vaksin Adalah Halal

Konten Media Partner
8 September 2021 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan MUI Babel dengan Pemkab Belitung Timur dalam paparan penanganan COVID-19.
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan MUI Babel dengan Pemkab Belitung Timur dalam paparan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung menyesalkan masih adanya sebagian kecil tokoh agama yang menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin. Padahal vaksin merupakan salah satu ikhtiar agar umat selamat dari wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, MUI Bangka Belitung menggelar roadshow di 7 kabupaten atau kota di Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan pemahaman yang benar terkait penanganan COVID-19 melalui perspektif keagamaan berbasis Fatwa MUI. Mengingat masih banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman yang keliru.
“Kita hadir ke sini agar tidak ada lagi pemahaman yang salah mengenai keberadaan COVID-19. Soalnya di masyarakat kita sampai sekarang masih ada yang masih tidak percaya adanya COVID-19, sudah jenuh dan bermacam-macam lagi,” ungkap Ketua MUI Provinsi Bangka Belitung, H Saipul Zohri.
Saipul menegaskan jika sesuai Fatwa MUI, wabah COVID-19 sangat mematikan. Dalam agama Islam menjaga jiwa, diri, dan keselamatan umat adalah hal yang utama.
“Hukumnya wajib menjaga diri, pertama kita harus melaksanakan vaksin karena harus berikhtiar atau usaha agar kita terhindar dari kematian. Kedua ikhtiarnya melaksanakan prokes,” tutur Saipul.
ADVERTISEMENT
Saipul bahkan menyebut masih ada tokoh agama yang menentang dan mengajak umat agar tidak mau divaksin. Menurutnya hal itu merupakan kekeliruan yang harus diluruskan.
“Makanya kita turun, menghantam isu-isu tersebut agar masyarakat kita tidak kebingungan. Kalau pribadinya tidak mau divaksin, silahkan, tapi jangan menghasut orang lain agar tidak mau divaksin,” tegas Saipul.
Terkait kehalalan vaksin, diakuinya masih ada yang tidak halal karena mengandung enzim babi. Namun dalam kondisi darurat, MUI masih bisa memperbolehkan karena pertimbangan untuk mengurangi kemudharatan yang lebih besar.
“Vaksin bermacam-macam, kalau Sinovac itu halal dan suci. Sinopharm dan AstraZaneca mengandung enzim babi namun masih boleh dipergunakan karena darurat. Untuk Phizer dan Moderna kita masih tunggu kajiannya,” ungkap Saipul.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar saat membuka Sosialisasi Penanggulangan COVID-19 Berbasis Fatwa MUI berharap agar kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta sosialisasi akan Hukum Halal Vaksin sehingga tidak ada lagi masyarakat yang enggan divaksin dengan alasan ragu akan hukum halalnya.
“Hingga hari ini masih banyak umat yang meragukan akan kehalalan Vaksin COVID-19, padahal telah jelas di dalam Fatwa MUI bahwa vaksin itu halal atau diperbolehkan dalam kondisi darurat,” kata Khairil.
Khairil pun berpesan kepada undangan yang hadir untuk benar-benar memahami terutama mengenai penanganan COVID-19 berbasis Fatwa MUI, yang kemudian dapat menyampaikan secara luas kepada masyarakat umum.
“Kepada bapak atau ibu peserta dimohon untuk menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh narasumber, jangan sungkan untuk bertanya sehingga ketika selesai acara ini, ilmu dan pengetahuannya dapat disalurkan kepada jamaah di masjid atau surau masing-masing,” pesan Khairil.
ADVERTISEMENT
Selain membahas penanganan COVID 19 berbasis Fatwa MUI, Road Show MUI Bangka Belitung juga membahas Ekonomi Syariah Berbasis Masjid. Kabupaten Beltim merupakan tempat pertama yang disinggahi.