Mulai 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Turun
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angin segar bagi peserta BPJS kesehatan setelah Mahkamah Agung membatalkan pasal 34 peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk di Kabupaten Bangka Selatan, lenurunan iuran tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Yusi Afserinta saat dihubungi Babelhits.
Yusi mengatakan, besaran penurunan iuran tersebut mengacu kembali ke Peraturan Presiden No 82 tahun 2018, yaitu kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
"Sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019, tarif iuran BPJS sebelumnya sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3" terangnya.
Yusi juga menambahkan, penurunan tersebut berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).