Mulai 2 Desember Pembelian BBM Subsidi Gunakan Fuel Card

Konten Media Partner
1 Desember 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Beltim, Yuslih Ihza Mahendra saat hadir dalam rakor pendistribusian BBM. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Beltim, Yuslih Ihza Mahendra saat hadir dalam rakor pendistribusian BBM. (Ist)
ADVERTISEMENT
Mulai Tanggal 2 Desember 2019 mendatang pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur wajib menggunakan Fuel Card.
ADVERTISEMENT
Setiap harinya, konsumen hanya diberikan kuota dalam jumlah tertentu untuk membeli bensin, solar dan BBM bersubsidi lainnya di SPBU dan APMS.
Transaksi pembayarannya pun tidak lagi menggunakan tunai, namun cukup dengan mengesekkan Fuel Card, layaknya kartu debit atau ATM. Saldo bisa diisi di bank yang ditunjuk untuk menjadi rekanan.
Dalam Rapat Koordinasi Pendistribusian BBM Jenis Tertentu di Ruang rapat Bupati Beltim, Senin (25/11/19), Sales Branch Manager Pertamina Unit Palembang Satrio Wibowo Wicaksono mengungkapkan pemberlakuan aturan pembelian BBM bersubsidi melalui fuel card akan dimulai pada 2 Desember 2019 mendatang. Bagi konsumen yang berminat bisa melakukan registrasi untuk memproleh kartu di kantor UPT Samsat.
“Aturan ini bukan dari Pertamina tapi dari Pemerintah Provinsi. Aturan merupakan replikasi dari yang sudah dilakukan di Batam, dan daerah-daerah lain di Indonesia,” ungkap Satrio.
ADVERTISEMENT
Penerapan aturan bertujuan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, terutama untuk jenis solar dan premium yang marak penyalahgunaan.
“Pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat terdekat, bawa STNK, dan isi formulir registrasi. Kalau lolos verifikasi dia langsung dapat kartu Fuel Card, namun syaratnya plat nomornya harus ‘BN’ dan sudah lunas membayar pajak,” jelas Satrio. 
Satrio menambahkan jatah atau kuota akan diberlakukan setiap hari. Untuk sepeda motor akan diberikan jatah premium lima liter dan mobil pribadi 20 liter. Sedangkan untuk mobil angkutan umum atau barang diberikan jatah 30 liter.
Untuk jenis solar bersubsidi setiap kendaraan pribadi diberikan 20 liter, 30 liter untuk kendaraan umum dan angkutan barang dan 60 liter untuk mobil angkutan barang dengan lebih dari 4 roda.
ADVERTISEMENT
“Jadi pembatasan atau penggunaan kartu hanya khusus BBM bersubsidi. Untuk pertamax atau pun pertalite bebas pembeliannya, tanpa perlu menggunakan kartu,” tukas Satrio.(*)