Oknum PNS Pemkot Pangkalpinang Terlibat Jaringan Peredaran Ganja Asal Aceh

Konten Media Partner
15 September 2021 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku saat diamankan ke Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku saat diamankan ke Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tim Kalong dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja asal Aceh. Tersangka yang diduga sebagai bandar ganja tersebut berhasil diamankan dan masing-masing berinisial VI alias IR (35) warga Kelurahan Keramat, yang berstatus PNS Pemkot Pangkalpinang di Kelurahan Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan bandar narkoba jenis ganja ini, Tim Kalong juga mengamankan DG (23) warga Kelurahan Keramat, yang diketahui merupakan pengedar barang haram tersebut. Turut diamankan RP (27) warga Kelurahan Keramat yang diduga sebagai pemakai atau pembeli.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi, kepada wartawan mengungkapkan tiga orang yang terlibat peredaran ganja asal Aceh tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.15 WIB.
Menurut Iptu Astrian Tomi terbongkarnya jaringan peredaran ganja asal Aceh ini berawal dari penangkapan DG dan VI, di warung kopi kawasan Pintu Air Pangkalpinang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja yang terbungkus dua lembar kertas yang ditemukan di dalam tas warna coklat, juga ditemukan ganja lainnya yang dibungkus satu lembar kertas di kantong celana sebelah kanan pelaku.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, polisi juga menemukan ganja yang tersimpan di kotak jam merek smartwatch warna putih yang dibawa oleh pelaku DG.
"Kami lakukan interogasi, ternyata pelaku DG mendapatkan ganja dari bandar yang bernama VI seorang ASN," ujar Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021)
Berbekal keterangan dari DG,Tim Kalong bergegas menuju kediaman VI yang berada di Jalan Usada Pangkalpinang. Di sana tim menemukan barang bukti berupa lima linting ganja sisa pakai dan satu buah pirex kaca.
"Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di kediaman DG , kami menemukan 11 bungkus ganja yang disembunyikan di kotak jam tangan dan ganja lainnya yang dibungkus satu plastik ukuran besar yang ditemukan di dalam kotak kamera warna putih," tutur Iptu Astrian Tomi.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah ditemukan barang bukti, namun oknum ASN tersebut membantah jika dirinya menjadi bandar ganja. Namun diketahui sekitar dua minggu lalu VI dan DG pernah ke Aceh.
"Sebelumnya pelaku ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kami, pelaku mengaku pergi ke Aceh hanya untuk jalan-jalan dan menemui rekannya yang dikenal melalui Facebook," kata Astrian Tomi.
Dari hasil pengembangan VI dan DG, selanjutnya Tim Kalong melakukan penangkapan terhadap RP alias Acai di kediamannya, dari tangan Acai ini ditemukan barang bukti ganja yang dibungkus satu lembar kertas yang disembunyikan di tumpukan baju milik pelaku.
"RP alias Acai ini merupakan pemakai, dari pengakuannya ganja -ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG, dan dari pengakuan DG ganja-ganja tersebut dijual kepada pembeli dengan harga 50 ribu hingga 60 ribu per paket," ujar Astrian Tomi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan tiga pelaku ini berhasil diamankan ganja yang diperkirakan seberat setengah kilogram serta barang bukti lainnya.
"Ketiga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Astrian Tomi.
Lurah Gajah Mada, Khairul, saat dihubungi wartawan membenarkan jika oknum berinsial VI berdinas di kantornya.
"Betul berdinas di Kelurahan Gajah Mada, sebelumnya yang bersangkutan dinas di Dishub dan sekitar dua bulan baru dinas di sini," terang Khairul
Khairul mengaku dirinya tidak menyangka VI merupakan bandar ganja, karena kesehariannya baik dan mudah bergaul.