Operasi Pekat Menumbing 2020, Buser Polres Pangkalpinang Amankan 5 Jeriken Tuak

Konten Media Partner
7 Mei 2020 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Buser Polres Pangkalpinang saat amankan barang bukti miras jenis tuak.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Buser Polres Pangkalpinang saat amankan barang bukti miras jenis tuak.
ADVERTISEMENT
Tim Buser Polres Pangkalpinang menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di sebuah rumah yang berada di Jalan Bedukang II, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Rabu (6/5 /2020).
ADVERTISEMENT
Tim yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, mendapatkan barang bukti 5 jeriken ukuran 22 liter berisi tuak siap edar, yang disimpan di dapur kediaman warga berinisial  OS (33)
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantara plastik kemasan tuak serta teko untuk menuangkan Tuak.
Aktivitas pembuatan dan peredaran tuak ini diketahui setelah Tim Buser setelah melakukan pengintaian dan pendalaman informasi yang di dapat anggota Buser.
Juga terdapat tungku memasak Tuak dan tumpukan kayu, yang berada di halaman samping kediaman OS.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan pengerebekan terhadap home industry pembuatan tuak.
"Betul, ini dalam kegiatan Operasi Pekat Menumbing 2020, yang digelar selama 10 hari selain tuak, minuman arak dan miras dalam kemasan botol juga kami amankan lantaran tindak memiliki izin edar, untuk para pelaku dikenakan wajib lapor," tukas Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi, Kamis (7/5/2020).
ADVERTISEMENT