Pajak Kendaraan Sumbang 57,75 Persen PAD Babel

Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Babelhits tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Samsat Wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.(ist)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Pajak kendaraan bermotor berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 711.679.306.721.08. Dari target tersebut, sekitar Rp 411.013.431.100.00 atau 57,75% merupakan target penerimaan pajak yang dipungut oleh UPT Bakuda (Samsat) di tujuhkabupaten dan kota.
"Artinya (pajak--red) menyokong PAD di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPT Bakuda Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiyan kepada Babelhits, Kamis (14/02) siang, di ruang kerjanya.
Sedangkan dari hasil kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 15 Desember 2018 lalu sampai 16 Juni 2019, Wedius Virkiyan mengaku pihaknya tidak mengejar target.
"Itu kami sama sekali tidak mengejar target. Artinya karena dimulai 2018, kami malah sudah over target, dan untuk target PAD 2019 itu diluar dari pemutihan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, tujuan pemutihan adalah sebagai peremajaan data atau dengan kata lain mendata kembali kendaraan-kendaraan yang tidak layak pakai atau bahkan sudah menjadi rongsokan sehingga tidak perlu membayar pajak lagi.
Selain sebagai peremajaan data, pemutihan juga dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai kendaraan bermotor yang menunggak sampai dua tahun, dinyatakan datanya dihapus dari kepolisian, artinya kendaraan itu bodong. Hal itu merujuk pada ketentuan UU 22 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.
"Makanya kita antisipasi hal itu (dengan pemutihan--red) untuk membantu masyarakat," ungkapnya.
Konsekuensi bagi wajib pajak apabila tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor selama dua tahun dengan membayar pajak kendaraan bermotornya, ialah harus melakukan pendaftaran ulang layaknya mengurus kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan program pemutihan ini moment yang pas untuk melakukan registrasi ulang, jadi kalau nunggak dua atau tiga tahun, dengan adanya pemutihan denda pokok itu dihapus dan cukup bayar satu tahun berjalan termasuk yang ingin balik nama (kendaraan seken yang ingin balik nama)," tutur Wedius Virkiyan.
UPT Bakuda Kota Pangkalpinang mencatat, jumlah kendaraan yang melakukan registrasi selama masa pemutihan naik signifikan.
"Artinya antusias masyarakat dengan kebijakan ini sangat tinggi dan betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata Wedius Virkiyan.
Biasanya, pemilik kendaraan bermotor yang melakukan registrasi di UPT Kota Pangkalpinang kata Wedius hanya berkisar empat wajib pajak perhari.
Namun setelah adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlahnya naik menjadi sekitar 20 wajib pajak perhari. "Kenaikannya dua hingga tiga kali lipat dari hari biasa sejak adanya pemutihan pajak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah uang memang tidak terlalu signifikan karena ini pemutihan, tapi kalau jumlah kendaraan banyak, bisa sampai dua kali lipat," tukasnya.
Terpisah Sinta, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) Jurusan Hukum semester enam kepada babelhits.com, Kamis (14/02) siang, menceritakan pengalamannya sewaktu mengurus pajak kendaraan bermotor dan pindah nama bertepatan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai pelayanan yang diberikan oleh para pegawai di UPT Bakuda Kota Pangkalpinang sudah cukup baik.
"Bagus, satu hari diurus sudah selesai. Kendati ada dokumen yang menyusul, tapi itu pun tidak lama," ungkap Sinta.(*)
Penulis: Fakih