Panwaslu Kelurahan dan Desa Diminta Jaga Integritas dan Profesionalitas

Konten Media Partner
17 Maret 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seluruh Panwaslu Kelurahan dan Desa foto bersama usai dilantik.
zoom-in-whitePerbesar
Seluruh Panwaslu Kelurahan dan Desa foto bersama usai dilantik.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 53 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangka Selatan resmi dilantik dan siap mengawasi Pilkada Bangka Selatan 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin mengatakan selama dua hari yakni pada Jumat (13/4) dan Sabtu (14/4), pihaknya memonitoring pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa yang dilaksanakan serentak di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
"Sesuai dengan amanat undang-udnang, panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan," jelas Sahirin, Selasa (17/3/2020).
Pada saat melakukan monitoring, Sahirin menegaskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru saja dilantik, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas sebagai pengawas.
"Kepada seluruh Panwaslu Kelurahan dan Desa terpilih tolong jaga integritas dan profesionalitas, serta jaga nama baik lembaga dan kabupaten yang kita cintai ini, demi suksesnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020," tegas Sahirin.
ADVERTISEMENT
Sahirin menjelaskan, pada Pilkada 2020, tugas Panwaslu Kelurahan/Desa cukup berat, mengingat adanya bakal calon yang mendaftar memalui jalur perseorangan yang telah dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan dan akan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 15.036 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus, tugas panwaslu kelurahan/desa memastikan seluruh dukungan sudah di faktual kan dan tidak ada yang terlewatkan," jelasnya
Untuk itu Sahirin juga berharap, kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih dapat melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang.