Pasutri di Bangka Tengah Bawa Kabur Motor Penjual Kue

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan suami istri di Bangka Selatan terlibat kasus pencurian motor.
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan suami istri di Bangka Selatan terlibat kasus pencurian motor.
ADVERTISEMENT
Tim Fighter Polsek Air Gegas, berhasil mengamankan pasangan suami istri, berinisial SP (44) dan RM (31) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di TKP Pasar Pagi, Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kapolsek Air Gegas, Iptu Tiyan Talingga mengatakan kedua tersangka pasutri tersebut merupakan warga Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.
Tiyan menjelaskan awal kejadian saat pelapor Ropika warga Desa Ranggas hendak mengantarkan kue jualannya di Pasar Pagi Air Bara sekitar pukul 06.30 WIB.
"Saat itu Ropika memarkirkan sepeda motor honda Scoopy warna putih biru dengan plat nomor BN 4451 TD di parkiran pasar pagi dengan kunci motor tidak dicabut dari kontaknya," kata Iptu Tiyan.
Karena sibuk berbelanja ikan dan sayuran, pada saat hendak pulang, Ropika kaget melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran.
"Korban panik, sudah dicari di sekeliling pasar tetapi tidak menemukan motornya. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah laporan diterima, dilanjutkan penyelidikan, dan pada Senin (5/10/2020) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi dari unit Reskrim Polsek Koba, Bangka Tengah yang mengamankan seorang pelaku diduga penadah hasil kejahatan berikut dua unit sepeda motor.
Lalu, Pada Rabu (7/10/2020), Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung menuju Polsek Koba dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Koba untuk memastikan salah satu unit yang diamankan tersebut diduga BB pada kasus curanmor Ropika.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar satu unit sepeda motor tersebut milik Ropika yang dibuktikan kesamaan nomor rangka dan nomor mesinnya," tukasnya.
Ternyata saat diinterogasi ke pelaku SP yang diamankan tersebut mengakui bahwa dia bersama istrinya yang melakukan pencurian motor milik Ropika. Berdasarkan keterangan SP, Tim Fighter Polsek Air Gegas langsung mengamankan RM di rumah kontrakannya di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu unit Reskrim Polsek Air Gegas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas kejadian itu, pasutri tersebut diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.