Pembunuh Mayat dalam Karung di Pangkalpinang Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 November 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.
ADVERTISEMENT
Abdullah Yahya (32) pelaku pembunuhan Ayu Carla (29) dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, menjelaskan terkait penerapan pasal berlapis terhadap Abdullah Yahya.
"Hasil penyidikan kami yang sudah memenuhi unsur pidana ada 2 pasal berlapis yang sudah kami kenakan terhadap pelaku, yakni pasal 338 KUHP Pasal 365 ayat 3 KUHP," jelas Adi Putra, Selasa (24/11/2020)
Pihak Sat Reskrim Polres Pangkalpinang memandang perlu menjelaskan hal ini kepada publik Bangka Belitung, terkait komentar-komentar yang beredar di media sosial.
"Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing hukumannya 15 tahun kurungan penjara, jadi bila ditotal ancaman hukumannya menjadi 30 tahun penjara," tegas Adi Putra.
Adi Putra juga menjelaskan untuk pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena ada unsur pidana yang masih perlu satu persepsi dengan jaksa, bila nanti jaksa sudah satu persepsi maka pasal 340 KUHP juga akan dikenakan kepada pelaku Abdullah Yahya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”kata Adi Putra
Dari uraian bunyi pasal di atas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif.
"Unsur subyektif yaitu dengan sengaja, atau dengan rencana lebih dahulu, sedangkan unsur obyektif perbuatan (menghilangkan nyawa), obyeknya (nyawa orang lain). Untuk unsur subyektif ini yang harus kami dalami kembali dengan berkoordinasi ke jaksa sehingga kami satu persepsi hukum.
"Kami jelaskan ini dengan maksud jangan sampai ada multitafsir atau fitnah dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tutup Adi Putra.(*)
ADVERTISEMENT