Pemkab Beltim Ajukan Dana COVID-19 Sebesar Rp 16,14 M

Konten Media Partner
3 April 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 16.143.039.500 untuk penanganan siaga darurat Corona Virus Disease (COVID 19) di kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Tambahan itu berasal dari pergesaran atau focus pemanfaatan (refocusing) dari beberapa OPD, seperti melakukan revisi rencana kegiatan di UPT RSUD Rp 8 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 3.214.500.000, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Rp 2 miliar dan lainnya.
Menurut Ketua TAPD Kabupaten Beltim, Ikhwan Fahrozi, data sementara refocusing anggaran program kegiatan per 1 April 2020 itu nantinya akan diajukan ke DPRD Belitung Timur untuk dibahas kembali.
“Kalau anggaran mekanismenya harus ke DPRD dulu. Yang sudah siap anggaran jika memang segera dibutuhkan dan mendesak untuk penanganan COVID 19 kita dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTD) Rp 500 juta yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020,” jelas Ikwa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data sementara kebutuhan dana untuk COVID 19 sebesar Rp 14.738.569.700. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk UPT RSUD sebesar Rp 10.557.882.500 dan insentif Rp 4.180.687.200.
“Itu baru dari satu kluster kesehatan saja, belum kluster lainnya. Sangat memungkinkan anggaran kebutuhan akan bertambah,” imbuh Ikwan.
Ikhwan menekankan dalam proses kegiatan dan penggunaan anggaran darurat Pemkab Beltim akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan.