Pemkab Beltim Dapat Kucuran DID Rp 8 M dari Kemenkeu RI

Konten Media Partner
20 November 2020 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Haryanto.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Haryanto.
ADVERTISEMENT
Pemkab Belitung Timur (Beltim) bakal menerima hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8 miliar. Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan itu lantaran Pemkab Beltim berhasil menekan angka penyebaran COVID 19.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Haryanto menyatakan Dana Insentif Daerah (DID) itu akan diberikan bagi Kabupaten Beltim untuk tahap ketiga. Diperkirakan pencairan DID pada periode awal Desember 2020 mendatang.
“Kriterianya keberhasilan daerah dalam penanggulangan COVID-19. Biasanya DID itu penghargaan untuk daerah dengan kriteria tertentu, untuk tahun ini dari Kementerian Keuangan mereka buat kriteria baru, daerah yang masih zona hijau dan bisa dikatakan berhasil menekan kasus COVID,” jelas Haryanto.
Didampingi Kepala Bidang Anggaran Esther Rumata, Haryanto mengungkapkan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Beltim tengah menggodok aturan teknis DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu pula, TAPD sedang melihat kesiapan OPD-OPD yang bersedia untuk menggunakan anggaran tersebut mengingat waktu pencairan yang sudah sangat terbatas.
ADVERTISEMENT
“Kan waktu pencairannya sudah mepet banget di akhir tahun, makanya kita tanya kepada OPD-OPD yang bersedia. Kami sedang melakukan percepatan karena PMK-nya juga baru keluar di akhir Oktober kemarin, kita butuh surat komitmen, rincian penggunaan dan lain-lain,” ungkap Haryanto.
Berbeda dengan DID pada tahun-tahun sebelumnya, peruntukan DID tahun 2020 ini hanya diprioritaskan untuk penanggulangan COVID, kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
“Kalau di aturannya penyalurannya bisa paling lambat 23 Desember 2020. Tapi itu kan mekanisme penyaluran, kalau kita mau menggunakannya tidak mungkin kita minta tetap di awal Desember,” ujar Haryanto.
Namun Haryanto kembali menekankan dari total dana Rp 8 miliar, ada kemungkinan Pemkab Beltim tidak mengambil semua atau malah tidak mengambil sama sekali. Mengingat semuanya bergantung kepada komitmen dan kesiapan OPD untuk memanfaatkan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
“Prosesnya adalah mengirimkan surat komitmen dan rencana kegiatan ke Kementerian Keuangan, baru disalurkan ke kas daerah, pelaksanaan dan realisasi kegiatan dan keuangan serta pertanggungjawaban. Kita dikejar waktu, semuanya tergantung kesiapan OPD. Bisa kita ambil semua, sebagian atau tidak sama sekali,” tukas Haryanto.