Pemkot Pangkalpinang Bakal Salurkan Bantuan Anggaran dari Kemenparekraf

Konten Media Partner
20 November 2020 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Dana sebesar Rp 2,3 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), akan segera disalurkan Pemkot Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Alokasi dana bantuan tersebut diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri pariwisata hotel dan restoran.
"Sampai saat ini data dari Kemenparekraf, Kota Pangkalpinang mendapat sekitar 2,3 miliar," ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Widya Kamala Sari.
Widya mengatakan salah satu kriteria penerima bantuan tersebut yaitu memiliki surat izin usaha pariwisata atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Daftar kebutuhan data dan legalitas lainnya, yaitu wajib pembayaran pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) dari Januari hingga Desember 2019, dan sebagainya.
Sedangkan untuk batas waktu akhir pengajuan berkas, Widya menuturkan kini masih melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian.
"Karena masih berkoordinasi dengan Kementrian, jadi belum bisa ditetapkan tanggalnya," ujar Widya.