Pemprov Babel Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Laporkan LHKPN

Konten Media Partner
7 April 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah (Ist)
ADVERTISEMENT
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur, akan kita berikan sanksi, dan sanksinya akan dirapatkan secara bersama,” kata Wagub. Minggu (7/04/2019)
Untuk saat ini, Abdul fatah menuturkan bahwa sudah hampir 100 persen ASN di lingkungan Pemprov Babel yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN).
“93 persen telah melaporkan harta kekayaanya, dan yang 7 persenya masih proses,” ujar Abdul fatah.
Untuk diketahui, ASN Pemprov Babel wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 56 tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemprov Babel.
Pada Pasal 6 Koordinator LHKPN yaitu Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wakil Koordinator LHKPN yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Babel.
ADVERTISEMENT
Koordinator melaksanakan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id.
Penulis : Tim Babelhits