Pencuri Ponsel di Pangkalpinang Disergap di Depan Pusat Perbelanjaan

Konten Media Partner
29 Agustus 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi main smartphone. Foto: ShutterstockLantaran tergiur membeli ponsel.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi main smartphone. Foto: ShutterstockLantaran tergiur membeli ponsel.
ADVERTISEMENT
Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pencurian, yakni Ari Kutul (32) warga Jalan Teratai RT 03 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Kamis (26/8/2021) malam.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dibekuk saat berada di depan BTC Pangkalpinang pada Kamis malam oleh Tim Jatanras Polda Babel,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi.
Dijelaskan Maladi penangkapan Ari Kutul ini berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan Tim 1 Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seorang perempuan warga Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Dari perempuan tersebut, Tim Jatanras mengamankan satu unit ponsel merek VIVO Y91C dan ponsel merek VIVO Y12s warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
“Dari keterangannya perempuan ini, ponsel tersebut adalah miliknya yang sempat dicuri dikontrakan orang tuanya, namun ponsel tersebut diketahui diperbaiki Ari Kutul di sebuah counter kawasan Pangkalpinang dan diambil kembali dengan cara ditebus oleh orang tua perempuan tersebut,” jelas Kombes Pol Maladi.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapati keterangan dari perempuan tersebut, Tim langsung menuju ke counter yang berada di Pangkalpinang tersebut.
“Dan benar, dari keterangan pemilik counter juga ponsel tersebut memang didapatkannya dari Ari Kutul yang bermaksud untuk meminta mereset pola kunci ponsel," lanjut Kombes Pol Maladi.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Ari Kutul. Ternyata Ari Kutul berada di depan Pusat Perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC) yang Kota Pangkalpinang. Ia pun langsung disergap polisi.
Saat diinterogasi, Ari Kutul mengakui perbuatannya telah mencuri dua buah ponsel di kontrakan kakak kandungnya di Jalan Bedukang Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Untuk pelaku dan barang bukti berupa dua buah ponsel saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kombes Pol Maladi.
ADVERTISEMENT