Penerapan PPKM Level 4 di Beltim: 6.901 KK Terima Bantuan Beras dan Uang

Konten Media Partner
28 Juli 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur, Ida Lismawati.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur, Ida Lismawati.
ADVERTISEMENT
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur akan menyalurkan bantuan sosial berupa 10 kilogram beras bagi 6.901 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Beltim. Distribusi beras sudah dimuali sejak Selasa (27/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Beltim terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKM) sebanyak 2.171 KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 4.730 KPM.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur, Ida Lismawati menyatakan pemberian bansos beras 10 kilogram dari Kementerian Sosial ini hanya dilaksanakan saat adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten BelitungTimur.
“Kita launching dari Desa Suka Mandi Kecamatan Damar. Pak Gubernur dan Bupati yang akan melepas langsung distribusi penyaluran bansos PPKM tersebut,” ungkap Ida.
Berbeda dengan bansos-bansos sebelumnya, bansos PPKM Beras ini akan didistribusikan ke tiap-tiap desa. Bahkan bagi KPM yang berhalangan hadir, akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
“Ini khusus untuk yang lansia, penyandang disabilitas atau berhalangan karena sakit dibantu oleh TKSMnya. Di luar itu tetap di kantor desa setempat dengan undangan, jadi untuk menghindari kerumunan saat PPKM,” jelas Ida.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya 10 kilogram beras, para KPM juga akan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan. Bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan dibagikan di setiap kantor desa.
“Kalo beras itu yang nyalurkan lewat Perum Bulog, mereka juga menggandeng pihak ketiga untuk transportasi penyaluran distribusi. Kalau BLT tetap PT Pos cuman mereka turun ke desa-desa bukan dari kantor pos lagi,” ujar Ida.
Ditambahkan Ida, nama-nama KPM berasal dari Basis Data Teradu Kesejahteraan Sosial (BDTKS), yang sebelumnya sudah diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial RI. Jadi masyarakat atau KPM tidak perlu mendaftarkan diri.
“BNBA (By Name By Adress)-nya sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Justru kita yang nerima nama-nama PKM dari Perum Bulog,” imbuh Ida.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya di lapangan ditemukan adanya beras yang memiliki kualitas kurang baik, KPM diberi waktu untuk mengajukan keberatan dalam waktu dua kali 24 jam oleh Perum Bulog. Namun untuk distribusi, secara prosedur beras sampai ke KPM tanggung jawab tranporter atau pihak ketiga.
“Jadi kalau untuk transportasi bukan urusan kita atau Perum Bulog. Pihak ketiga, namanya PT DNR rekanan Kemenetrian Sosial seperti tahun sebelumnya,” tukas Ida.