Pengiriman Kerangka Duyung ke Thailand Digagalkan Petugas Balai Karantina

Konten Media Partner
20 Februari 2020 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas balai karantina kelas II Pangkalpinang saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas balai karantina kelas II Pangkalpinang saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang berhasil mengamankan satu paket kardus berisi kerangka hewan yang awalnya diduga kerangka gajah, di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Rabu (19/2/2020).
ADVERTISEMENT
Paket kardus ini juga berisi cumi kering, yang ternyata hanya modus untuk mengelabui petugas, agar 14 tulang rusuk dan satu set tengkorak bagian kepala hewan ini lolos dan sampai ke negara tujuan.
Kepala Balai Karantina kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri, mengatakan berdasarkan keterangan dari LIPI, Ahli Anatomi FKH UGM dan Dokter Hewan Forensik BKSDA Bengkulu, kerangka hewan ini bukan gajah namun Duyung atau Dugong.
"Rencananya mau dikirim ke Thailand. Kalau dokumen dari karantina tidak dilengkapi, di sana (Thailand) pasti akan ditahan juga, sementara untuk media pembawa ini isinya tidak sesuai dengan dokumen," jelas Saifuddin, Kamis (20/02/020) kepada wartawan.
Tulang belulang hewan yang berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Angkasa Pura II yang bertugas di X-Ray Kargo Bandara Depati Amir Pangkalpinang, mencurigai paket yang di bungkus karung dan kotak kardus yang akan dikirim ke Thailand. Paket dikirim via pos melalui Lion Air JT61.
ADVERTISEMENT
"Petugas kita mendeteksi gambar berdasarkan yang terdeteksi oleh alat. Kemudian kita panggil teman-teman karantina untuk memastikan isinya dan ternyata itu kerangka hewan yang dilindungi," kata Asisten Manager Avsec AP II, Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Haryanto.
Untuk proses lebih lanjut, pihak karantina menyerahkan kerangka hewan ini BKSDA Bangka Belitung, sementara pihak kepolisian bersama Tim Gakkum KLHK tengah memburu pelaku sekaligus pemilik barang tersebut.
"Ini sudah diserahkan ke Gakkum KLHK, tugas dari kita sendiri melakukan pengawasan dalam hal penyidikan dan penyelidikan," jelas Plt Korwas PPNS Polda Babel, AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Pengiriman kerangka hewan dilindungi ini, telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman Paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT