Penumpang Keluar Masuk Pelabuhan Tanjungkalian Diperketat

Konten Media Partner
11 Mei 2020 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, sepi dengan penumpang.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, sepi dengan penumpang.
ADVERTISEMENT
GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat Rudy B Hanafiah   menegaskan pihaknya tetap memperketat penumpang yang akan keluar masuk Pelabuhan Tanjungkalian Muntok.
ADVERTISEMENT
Selain penumpang  dari kriteria yang masuk dalam SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020, dilarang bepergian termasuk keluar masuk pelabuhan Tanjungkalian Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Rudy menegaskan tidak ada relaksasi, itu istilah yang dipakai menkeu kayak relaksasi pajak dan lain lain. Justru peraturan untuk menyeberang di Tanjungkalian semakin diperketat dari sebelumnya.
"Prinsipnya sama seperti kemarin malah cenderung lebih ketat," tegasnya.
Adapun kriterianya yakni, pertama dalam perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan,
1. Pelayanan Percepatan Penanganan Covid-19,
2. Pelayanan Pertahanan dan Ketertiban umum,
3. Pelayanan Kesehatan,
4. Pelayanan Kebutuhan Dasar,
5. Pelayanan Pendukung Layanan Dasar,
6. Pelayanan Fungsi Ekonomi Penting.
Dengan persyaratan Surat Tugas yang di tandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI/Polri, atau direktur kepala kantor BUMN/BUMD,
ADVERTISEMENT
Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinkes, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan,
Surat pernyataan dengan materai dan diketahui dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat (non pemerintah/swasta),
Menunjukkan identitas diri, dan melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan.
Kedua Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
Dengan persyaratan menunjukkan identitas diri, surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain,
Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah, dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinkes, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ketiga pekerja migran Indonesia, WNI, dan Pelajar/Mahasiswa di luar negeri, serta orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah.
Dengan persyaratan menunjukkan identitas diri, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinkes,  rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan,
Surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI di luar negeri). Surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (Pelajar dan Mahasiswa). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
"Selain tujuan bepergian harus masuk dalam kriteria, ada tambahan surat sehat pula," tukas Rudy.