Perda Zonasi Bisa Memancing Investor

Konten Media Partner
7 Maret 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan antara Sekda Babel, Naziarto dengan tim Kemenko Polhukam RI.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan antara Sekda Babel, Naziarto dengan tim Kemenko Polhukam RI.
ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah disahkan, dan Perda ini bisa memancing investasi yang luar biasa di Babel.
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan Sekda Babel Naziarto, Kamis Pagi (5/3/2020) di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, dalam Rakor Dampak Pertambangan Timah Terhadap Ekosistem Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat bersama Tim Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menurut Naziarto,  Perda RZWP3K sudah disahkan oleh DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, namun belum diundang-undangkan.
"Sekarang kuncinya ada di Perda RZWP3K. Kesepakatan terjadi tanggal 28 Februari, Perda ini sudah disahkan tetapi belum diundangkan. Berysukur tujuh fraksi menerima dan Perda ini diharapkan diterima oleh semua masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, lanjut Sekda Naziarto, ada sekitar 163 investor yang akan berinvestasi ke Babel, namun terhalang oleh Perda RZWP3K. Mudah-mudahan, dengan disahkanya Perda RZWP3K ini, investasi semakin banyak lagi ke Babel.
ADVERTISEMENT
"Dari catatan yang ada, 163 investor yang akan masuk ke Babel terhalang gara-gara  perda ini,” imbuh Naziarto
Untuk hal itu, Sekda meminta semua pihak, termasuk Tim dari Kemenkopolhukam untuk mendukung jalannya Perda RZWP3K ini.
“Dukung kami Provinsi Babel, PT.Timah, Pemkab dan Pemkot yang ada di sini, agar kami bisa melaksanakan Perda ini, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, supaya bisa melaksanakan penertiban sesuai dengan Perda ini, dan investor yang masuk ke sini tidak terhalang lagi,” kata Naziarto.
Ditambahkan Naziarto, pihaknya saat ini sedang melakukan rodshow ke beberapa kementerian untuk memberikan pejelasan bahwa sudah tidak ada lagi halangan untuk berinvestasi di Provinsi Kepulauan Babel, termasuk Perda RZWP3K. Supaya perkembangan ekonomi Babel ke depan dapat lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT